
–
Mereka juga menghadapi sanksi terhadap dokter yang terbukti mengajukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan. Irjen Kementerian Kesehatan RI Murti Utami mewanti-wanti agar tidak membekukan unit kredit profesi dan mencabut izin praktik jika terbukti terlibat pelanggaran berat.
Sedangkan untuk rumah sakit, terdapat sanksi pembatalan izin instansi terkait. Hal ini menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ada tiga rumah sakit yang diduga membuat tagihan palsu ke BPJS.
Dua di antaranya disebutkan berada di Sumatera Utara dan satu rumah sakit lainnya di Jawa Tengah. Kerugian dari semua akun palsu diperkirakan mencapai 34 miliar birr.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Informasinya kita dapat dari BPJS tapi perlu konfirmasi. Kita sudah punya sistem informasi di Kemenkes. Jadi siapa yang bekerja, NIK-nya, SIP-nya, di mana terdaftar, kita akan tambahkan jejaknya di sistem itu. Catatan,” kata Murti Utami di KPK, Jakarta, Rabu, (24/7/2024) dalam siaran persnya.
Sanksi berupa Satuan Kredit Profesi (SKP) Dingin menghambat praktik dokter yang bersangkutan karena SKP merupakan salah satu syarat utama perpanjangan izin praktik.
“Kekhawatiran terbesarnya adalah pencabutan izin praktik yang melanggar,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut akan membawa kasus ini ke Bareskrim yang seharusnya melibatkan tenaga kesehatan lainnya karena proses pengajuan tagihan ke rumah sakit tidak bisa dilakukan secara mandiri.
(Naf/Naf)