
Jakarta –
Roti Aoka dan Okko baru-baru ini menemukan apa yang disebut bahan tambahan berbahaya dalam produk mereka, yaitu Natrium dehidroasetat Atau Natrium dehidroasetat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) selanjutnya menguji kembali kedua produk tersebut.
Hasil uji BPOM terhadap beberapa sampel yang diambil pada 28 Juni menunjukkan tidak terdeteksi adanya kandungan tersebut pada produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.
Hal ini seiring dengan peninjauan langsung ke lokasi produksi terkait pada 1 Juli 2024. BPOM menyatakan tidak terdeteksi natrium dehidroasetat di fasilitas manufaktur Aoka.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Sementara itu, pada pemeriksaan (inspeksi mendadak) pada 2 Juli 2024 di Fasilitas Pembuatan Roti Okko yang dikelola PT Abadi Rasa Food, Bandong, ditemukan produksi pangan yang tidak mengikuti Cara Produksi Pangan Proses yang Baik (CPPOB).
Terkait temuan tersebut, BPOM menghentikan operasional produksi dan distribusi. Selanjutnya BPOM melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium, jelas BPOM. detikcom Selasa (23/7/2024).
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko di fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi pada saat registrasi produk dan tidak melebihi BTP yang diizinkan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 2019 tentang bahan tambahan pangan,
BPOM meminta produsen Roti Oko menarik seluruh peredarannya dan mengeluarkannya dari pasaran. Partainya mendominasi proses penindakan terhadap pencopotan dan penghancuran Oko Dabo.
“BPOM terus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk pangan meliputi pemeriksaan pra pasar dan pemeriksaan pasca pasar untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat”.
Berikut keterangan lengkap BPOM terkait keamanan produk Roti Aoka dan Oko.
Berikut klarifikasi BPOM terkait penggunaan bahan tambahan pangan berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Oko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
Pada tanggal 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk Roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat. Pemeriksaan pada tanggal 1 Juli 2024 di fasilitas produksi roti Aoka menunjukkan bahwa tidak ditemukan natrium dehidroasetat di fasilitas produksi.
Selain itu, pemeriksaan BPOM terhadap fasilitas pembuatan Roti Oko pada 2 Juli 2024 menemukan bahwa produsen tidak menerapkan metode Pembuatan Pangan Proses yang Baik (CPOB) dengan benar dan konsisten.
Berikutnya: Tindak lanjuti penemuan di Oko
Menonton video”Komisi IX DPR menyoroti fungsi pengendalian produksi BPOM“
[Gambas:Video 20detik]