
Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menghentikan sementara peredaran roti merek Oko yang dioperasikan oleh PT Abdi Rasa Food. Produk ini mengandung sodium dehydroacetate yang sering digunakan dalam kosmetik.
Penarikan kembali dilakukan karena produsen tidak menerapkan Cara Pembuatan Pangan Proses yang Baik (CPPB) dengan baik dan konsisten. Apalagi roti ini mengandung bahan pengawet yang berbahaya. Plt Deputi Komisioner Pengawasan Pangan Olahan Emma Sethiawati, SC, Apt, MA menguraikan kronologi penemuan roti Oko mengandung bahan berbahaya natrium dihidroasetat.
“Tahun ini kita temukan Okko. Oleh karena itu pada tanggal 2 Juli 2024 dilakukan pemeriksaan oleh Badan POM terhadap fasilitas produksi yang diperiksa. Pada tanggal 2 Juli 2024 penerapan CPOB tidak tepat, tidak konsisten. Katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Kemudian kami juga melakukan uji sampel di laboratorium, hasilnya roti Okko mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi di registrasi produk. Kapan registrasi produk disetujui? Oktober 2023, kata Emma.
Akibat penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak mematuhi BPOM, lanjut Ima, produk roti Oko ditarik dari peredaran dan dihentikan produksinya.
Pengawet ini mungkin menimbulkan efek samping pada orang dengan kondisi tertentu atau riwayat hipersensitivitas.
“Orang yang hipersensitif terhadap natrium dehidroasetat, dalam dosis tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan rasa tidak nyaman pada sistem pencernaan,” ujarnya.
“Dengan adanya temuan tersebut, BPOM menghentikan produksi dan peredarannya,” imbuh Ima.
(menyedot / naik)