BPOM memastikan galon yang dapat digunakan kembali masih aman digunakan-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan galon bekas air minum dalam kemasan (AMKD) masih aman. Masyarakat harus diedukasi tentang cara membuang semua jenis galon yang dapat digunakan kembali dan sekali pakai dengan benar.

Galon daur ulang masih aman digunakan, kata Direktur Standardisasi Pangan Badan POM Dwiana Andiani dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Oleh karena itu, pihak industri menuntut agar semua jenis kemasan galon ditangani dengan baik.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Jangan digulung atau disikat terlalu keras. AMDK dalam galon sebaiknya juga disimpan di tempat yang tidak terkena sinar matahari langsung,” ujarnya.

Menurut dia, Badan POM juga rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh pendistribusian AMDK.

“Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan tindakan lanjutan terhadap produk dan produsennya,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Keamanan Pangan dan Gizi Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Ahmed Suleman, peraturan BPOM jelas menyatakan bahwa semua kemasan plastik mengandung bahan kimia berbahaya.

Dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kemasan Pangan disebutkan baik plastik AMDK berbahan polietilen tereftalat (PET) maupun polikarbonat (PC) mengandung zat berbahaya. Oleh karena itu, BPOM mengatur batasan migrasi bahan berbahaya pada kedua kemasan tersebut agar dapat digunakan sebagai kemasan pangan food grade.

“Kalau diterapkan di lapangan, perlakuannya harus sama, tidak boleh ada perlakuan khusus untuk kemasan plastik yang berbeda. Karena sama-sama mengandung zat berbahaya. Apalagi aturan ini dikeluarkan BPOM,” ujarnya.

Bahan kimia berbahaya dalam kemasan PET antara lain etilen glikol (EGG), dietilen glikol (DEG) dan asetaldehida. Sedangkan kemasan PC mengandung bahan kimia bernama Bisphenol A (BPA).

Dalam peraturan BPOM telah ditetapkan batas maksimal migrasi bahan kimia tersebut yaitu EG dan DEG 30 ppm, Acetaldehyde 6 ppm dan PC 0,6 ppm.

Oleh karena itu, pembatasan perpindahan bahan kimia berbahaya dari kedua jenis kemasan plastik ini telah diatur secara lengkap dalam peraturan BPOM, ”ujarnya.

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Klarifikasi DD Fardiaz terkait migrasi zat kontak pangan ke dalam produk pangan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

“Semuanya dijelaskan dengan jelas di sana,” ujarnya.

Peraturan BPOM menyebutkan, barang yang harus diberi label food contact free tidak hanya kemasan PC yang mengandung BPA, tetapi juga kemasan pangan plastik lainnya seperti peralatan makan dan minuman melamin, polystyrene (PS). Senyawa timbal dalam kemasan makanan (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (CI) dan Phthalate.

Pakar polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmed Zeinal Abidin mengatakan, seluruh bahan dalam bahan kemasan makanan dan minuman berbahaya bagi kesehatan manusia. EG dan DEG, PC mengandung BPA, PVC mengandung PCM, bahkan kertas menjadi contoh kemasan PET yang mengandung zat berbahaya.

“Semua zat kimia harus dilindungi secara bersama-sama agar masyarakat bisa terbebas dari zat berbahaya,” ujarnya.

Untuk plastik misalnya, menurut Zainal, yang benar-benar berbahaya bukanlah plastik itu sendiri, melainkan zat non-plastik lain yang ada di dalam plastik tersebut.

“Sebenarnya itu bahan baku, tapi bahan bakunya belum diproses 100 persen. Jadi ada sisa. Nah, sisa itu jumlahnya terbatas, jadi masih aman. Jadi, baik di plastik PET maupun PC, ada. Ada. pastinya sisa seratus persen bahan bakunya.” Itu akan menjadi satuan barang, jadi semua kemasan plastiknya pasti sama.

Hermawan Seftiono, anggota Persatuan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), juga menilai jika BPOM tidak melakukan kontrol yang seimbang terhadap semua kemasan plastik, hal ini dapat menimbulkan kebingungan tidak hanya di masyarakat, tetapi juga di kalangan ilmuwan dan profesional terkait.

“Ini bisa berbahaya karena masyarakat menganggap satu kemasan lebih aman dibandingkan kemasan lainnya. Padahal, semua kemasan plastik mengandung zat berbahaya seperti asetaldehida, antimon, etilen glikol, dietilen glikol, BPA, dan lain-lain.”

(Ega/Ega)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama