Baca lebih lanjut mengenai peraturan BPOM yang mewajibkan label bahaya BPA pada galon yang dapat digunakan kembali-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan perubahan aturan penyiapan label pangan. Hal itu dilakukan melalui studi risiko Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. Dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, memiliki masa transisi selama empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Pasal 48A berbunyi: “Keterangan mengenai cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib dicantumkan tulisan ‘Simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauh dari sinar matahari dan berbau menyengat’.”

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Sementara itu, Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan tulisan, dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat boleh melepaskan BPA ke dalam air minum kemasan tersebut.”

Dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan penggunaan potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, dalam galon yang dapat digunakan kembali. Paparan BPA bisa berasal dari banyak sumber yang berbahan plastik, salah satunya adalah kekuatan dan bahaya galon air minum.

BPOM juga mencatat galon polikarbonat tersebar luas di kalangan masyarakat, yakni 96 persen dari seluruh galon air minum bermerek. Data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi tahun 2021-2022 menunjukkan kadar BPA di atas 0,6 ppm yang terlarut ke dalam air minum meningkat secara berurutan menjadi 4,58 persen. Hasil uji migrasi BPA berada pada rentang 0,05-0,6 ppm dan konsisten meningkat hingga 41,56%.

Untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan adanya simbol bahaya BPA pada kemasan polikarbonat untuk air minum karena potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul. Selain itu, terdapat negara-negara besar di dunia yang telah melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina.

Bahaya BPA

Paparan BPA, apalagi dalam jangka waktu lama, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius. Dari ketidakseimbangan hormon hingga kanker.

“Ini dikenal sebagai BPA Penekanan endokrin Senyawa AKA mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Profesor Junaidy Khotib, SCI, Apt, MKS, PhD, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Erlanga, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).

Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi dalam tubuh. Salah satunya berkaitan dengan proses fisiologis seperti pertumbuhan, metabolisme dan reproduksi.

Junaydi menambahkan, jika BPA masuk ke dalam tubuh kita melalui makanan atau minuman dan ditempatkan dalam wadah plastik, maka akan meniru hormon alami dan menggantikan hormon pada reseptor di berbagai organ. Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan hormonal dalam tubuh.

Tentu saja ketidakseimbangan hormon dapat mempengaruhi pertumbuhan dan reproduksi, serta kesuburan. Banyak referensi ilmiah juga menunjukkan bahwa kondisi ini dapat menyebabkan munculnya sel-sel abnormal pada tubuh, dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan tekanan darah tinggi.

Oleh karena itu Junaidy menilai peraturan ini merupakan langkah maju pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan edukasi tentang bahaya BPA. Selain itu, dukungan BPOM kepada masyarakat terkait minum AMDK menjadi buktinya.

Sistem endokrinnya terganggu, hasilnya tidak langsung terasa. Namun berbahaya dalam jangka panjang, kata Junaidy.

(Anl/Ega)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama