
Jakarta –
Ketika seseorang mengalami gagal ginjal, tubuh tidak dapat mengeluarkan racun dan racun dari dalam tubuh. Untuk menggantikan fungsi tersebut, pasien gagal ginjal biasanya diharuskan menjalani prosedur cuci darah atau hemodialisis.
Dialisis sendiri merupakan prosedur yang relatif murah. Biayanya bisa bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan. Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya cuci darah?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenx) Nomor 3 tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Pasien yang memerlukan cuci darah melalui hemodialisis diberikan maksimal empat kantong darah dalam sebulan oleh BPJS Kesehatan.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Pasal 45 Peraturan Menteri tersebut berbunyi, “Pelayanan kantong darah diberikan kepada mereka yang memerlukan pelayanan transfusi untuk penderita Thalassemia mayor, hemodialisis, dan penyakit kanker (leukemia).”
Pada tahun 2023, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp360 ribu per kantong darah.
Selain cuci darah menggunakan hemodialisis, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan cuci darah Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), yaitu bilas lambung menggunakan rongga perut.
Merujuk Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, biaya CAPD yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebesar $8 juta per bulan.
(di/kna)