UU KIA disahkan, Kementerian PPPA menyebutkan tugas suami meringankan beban ibu.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) secara paripurna. Salah satu isi undang-undang ini adalah mengatur waktu cuti bagi ibu saat melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur dalam undang-undang.

Menanggapi disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang baru ini merupakan indikasi kehadiran negara untuk meningkatkan keselamatan ibu dan anak. Apalagi ibu dan anak di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan seperti tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

Intinya, Bintang mengatakan UU MCHR menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupannya, serta memuat tanggung jawab ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, keselamatan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu membutuhkan tempat tinggal bayinya selama seribu hari pertama kehidupannya.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Oleh karena itu, suami mempunyai kewajiban untuk memberikan kesehatan, gizi, ASI serta memastikan istri dan anak mempunyai akses terhadap layanan kesehatan dan gizi, kata Bintang dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2024).

“Meringankan beban ibu dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi ibu dan anak dalam keluarga, di tempat kerja, dan di tempat umum merupakan prasyarat penting bagi keselamatan ibu dan anak di seribu hari pertama,” ujarnya. .

Dalam UU KIA, pada seribu hari pertama kehidupan, cuti melahirkan diberikan kepada ibu bekerja minimal 3 bulan pertama dan bila ada keadaan khusus maksimal 3 bulan berikutnya. Dan ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, waktu suami mendampingi istri saat melahirkan adalah selama 2 hari dan setelah kesepakatan dapat diberikan maksimal 3 hari. Tidak hanya itu, ruang atau fasilitas umum serta perkantoran atau tempat kerja juga telah disiapkan untuk menyediakan ruang menyusui bagi ibu menyusui.

Menonton video”Respon masyarakat terhadap ibu bekerja yang bisa mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama