Kelebihan dan Kekurangan KRIS Vs Part 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Semula diusulkan sebagai pengganti BPJS Kesehatan Bangsal 1, 2 dan 3, Unit Rawat Inap Reguler (KRIS) memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Salah satu yang paling menonjol adalah pengendalian kapasitas tempat tidur maksimal dalam satu ruangan, khususnya untuk kamar 3. KRIS menetapkan maksimal empat tempat tidur pasien dalam satu kamar pasien.

Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi IX DPR RI, beberapa anggota menyampaikan beberapa keberatan. Misalnya, Irma Chaniago mendapat kecaman keras dari Fraksi Nasdem yang mempertanyakan evaluasi kajian KRIS yang belum dibahas dengan Komisi IX DPR RI. Hal ini dinilai mengkhawatirkan karena di rumah sakit, khususnya di daerah, masih banyak keraguan bahwa KRIS tidak akan mengganggu pengobatan pasien akibat pengurangan tempat tidur.

Menurut Irma, jika saja KRIS tidak diterapkan, maka tidak sedikit masyarakat di daerah, khususnya di daerah, yang masih terhambat untuk berobat karena kamar pasien penuh, padahal satu kamar pasien bisa menampung hingga 12 orang. rakyat.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Kenyataannya saat ini rumah sakit belum siap, kita punya konstituen di daerah kita, kita tahu pasti bahwa kita bahkan tidak bisa menangani 12 orang dalam satu ruangan, banyak orang yang tidak diterima di rumah sakit. RS karena sakit, jadi jangan dianggap enteng,” kata Don, Jumat (6/6/2024).

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dan mendesak Kementerian Kesehatan RI berhati-hati dalam menerapkan kebijakan KRIS. Menurut dia, kemungkinan akan hilang lebih dari 100.000 tempat tidur diperkirakan akan berdampak pada akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan koperasi BPJS.

“Hitung-hitungan saya, kemungkinan kehilangan (tempat tidur rumah sakit) itu 125.000 tempat tidur. Saya kira ini berarti kalau orang sakit, aksesnya mudah berkurang, tapi tempat tidurnya tidak ada,” jelas Eddy.

Menambah kekhawatiran tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Netti Prasetiani dari Partai PKS menilai pengurangan tempat tidur pasien akan menambah antrian pelayanan. Bukan tidak mungkin, komitmen KRIS justru menimbulkan permasalahan baru.

Mereka meminta agar arahan yang berlaku tidak bertentangan dan melanggar amanat undang-undang terkait hak atas keamanan dan kesehatan warga negara.

“Jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan dipikirkan dan disimpulkan antriannya terlalu panjang,” tegasnya.

“Mereka mungkin terpaksa berobat ke rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS,” ujarnya.

Pemahaman KRIS di masyarakat

Persoalan lain di balik KRIS juga ditanggapi oleh Badan Pengatur BPJS Kesehatan Abdulkadir. Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI ini meminta pemerintah lebih banyak bekerja pada ketentuan KRIS.

Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang belum begitu memahami perubahan dan perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Bagian 1, 2, dan 3.

“Penting untuk melakukan diskusi yang luas untuk memastikan seluruh peserta memahami filosofi KRIS,” ujar Profesor Keder pada saat bersamaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan, pelaksanaan iuran, tarif, dan manfaat KRIS ditetapkan sebelum tanggal 1 Juli 2025.

Menurut Profesor Keder, penilaian ini harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari segi tarif dan biaya, tetapi juga kesiapan semua pihak dan dampak penerapan KRIS. .

“Juga memperhatikan peningkatan jumlah peserta JKN. Tentu kita tidak berharap ada peserta JKN yang tidak terlayani karena antrean panjang di KRIS,” lanjutnya.

Berikutnya: Wakil Menteri Kesehatan membuka pemungutan suara

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama