Inilah syarat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu bekerja.-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan ibu dan bayi selama 1.000 hari pertama kehidupan.

Salah satunya adalah artikel tentang cuti hamil bagi perempuan bekerja. Pasal 4 UU KIA menyebutkan, ibu yang baru melahirkan mendapat cuti minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan dengan syarat. Undang-undang mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti hamil dapat dipecat dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya. Termasuk menerima gaji penuh selama 3 bulan pertama.

Pasal 4 Pasal 3 Setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan sekurang-kurangnya tiga bulan pada kesempatan pertama, dan paling lama tiga bulan setelah keadaan luar biasa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Syarat mendapat cuti 6 bulan

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 4 UU KIA, berikut syarat khusus yang memperbolehkan ibu mendapatkan cuti hamil hingga 6 bulan:

A. Ibu dengan gangguan atau gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca melahirkan, termasuk keguguran.

B. Anak yang lahir dengan kelainan atau masalah kesehatan, dan/atau komplikasi.

Cuti hamil sampai dengan enam bulan hanya dapat diperoleh bagi ibu dengan kondisi kesehatan khusus yang disertai surat keterangan dokter. Hal ini bisa Bunda dapatkan agar bisa beristirahat cukup lama setelah melahirkan.

Pengecualian mencakup ibu yang pernah mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca melahirkan, atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan menghadapi masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan komplikasi.

Selain itu, pekerja perempuan yang sedang cuti hamil berhak mendapatkan upah penuh selama empat bulan pertama masa kerja mereka. Sementara itu, ia menerima 75 persen gajinya dari tempat kerjanya selama dua bulan ke depan. Perlu juga ditekankan bahwa perempuan yang sedang cuti hamil tidak dapat dipecat.

Menonton video”UU KIA untuk kesejahteraan ibu dan anak
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama