
Jakarta –
Beberapa waktu lalu, sempat heboh atas meninggalnya seorang wanita usai menjalani prosedur suntik filler payudara. Sesaat setelah penambalan payudara, korban mengeluhkan beberapa gejala yang berujung kematian.
Berdasarkan laporan polisi, wanita tersebut disuntik dengan bahan pengisi silikon sebanyak 200 cc.
Filler merupakan proses penyuntikan pada lapisan kulit tertentu. Prosedur ini dilakukan dengan mengisi jaringan lunak di bawah permukaan kulit untuk memperbesar ukuran bagian tertentu di wajah. Ada beberapa area tubuh yang biasa disuntik filler, seperti hidung, garis senyum, dan dagu.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Terkait suntik silikon, dokter kulit Dr. Cardiana Dewey, SpDVE, FINSDV mengatakan filler yang diisi bahan tersebut tidak aman. Suntikan silikon untuk prosedur estetika apa pun tidak diperbolehkan karena efek samping yang serius.
“Silikon yang paling berbahaya bentuknya cair. Itu tidak bisa diterima dan berbahaya. Kalau cair bisa kemana-mana, risiko penularannya besar,” kata dr Dewey di Jakarta Selatan, Senin (10). /6/2024).
Lebih lanjut, dokter yang akrab disapa Dokdew ini menegaskan, menyusui tidak boleh dilakukan dengan bahan apa pun. Saat ini, prosedur pembesaran payudara yang direkomendasikan adalah implan.
“Jadi payudaranya banyak jaringan lemaknya. Kalau mau dibentuk payudaranya harus dioperasi, titik. Kalau mau isi payudara (pakai filler), harus disuntik berapa?” dia berkata.
“Tapi kenapa masih dipakai? Karena murah,” lanjutnya.
Suntikan silikon dapat menyebabkan rasa sakit jangka panjang, infeksi, dan kerusakan fisik yang serius, seperti jaringan parut dan cacat permanen, emboli (penyumbatan pembuluh darah), stroke, dan kematian.
Selain itu, pengisi silikon dapat berpindah dari tempat suntikan ke bagian tubuh lain sehingga menimbulkan masalah pada area baru. Migrasi filler dari tempat suntikan semula dapat menyebabkan pembengkakan dan peradangan pada tubuh.
Menonton video”detikcom Forum of Leaders: Arah industri tembakau dan regulasi akses anak“
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)