
Jakarta –
Ke depan, sistem ruang pelayanan di BPJS Kesehatan akan dihilangkan dan digantikan dengan sistem ruang rawat inap reguler (KRIS). Sistem ini akan mulai berlaku setelah tanggal 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohamed Siahril, Sp.P., MPH menegaskan, tidak ada lagi sistem kasta di KRIS BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan nyaman.
“Tidak ada lagi 1 bagian 2, pokoknya KRIS sudah tidak ada. Tapi (asuransi) swasta tetap ada, bagian 1, bagian 2, bagian 3, VIP.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Syahril menambahkan, saat ini rumah sakit pemerintah harus mulai menyiapkan fasilitas sesuai ketentuan KRIS. Salah satunya dengan memberikan Bed Operating Rate (BOR) minimal 60 persen untuk KRIS dan 40 persen untuk non-KRIS atau non-BPJS.
“Kalau RS pemerintah minimal 60 persen (BOR) dari total KRIS. Kalau swasta (asuransi) hanya 40 persen. Maksimal kamar 4 tempat tidur,” tambah Siyaril.
“Kalau 1.000 tempat tidur, harusnya KRIS 600. Kalau mau lebih bisa. Kalau mau 700 bisa, kalau mau 800,” sambungnya.
Selain BOR, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi rumah sakit pemerintah terkait KRIS. seperti volume bangunan yang rendah, ventilasi yang baik, pencahayaan ruangan, perlengkapan tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur, suhu dan kelembaban ruangan.
Selain itu, ruang perawatan tergantung pada jenis kelamin dan penyakit, kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur, tirai atau partisi, kamar mandi dalam ruangan yang berkualitas baik, dan tabung oksigen per tempat tidur.
Apakah iuran KRIS BPJS Kesehatan dibayarkan secara merata atau tidak, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tetap mengatakannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2011. Pada tahun 2024, Perpres perubahan ketiga menyatakan kontribusinya masih pada level lama. Berlaku efektif 1 Juli 2025 pada asuransi kesehatan.
“Sampai ada aturan baru (Perpres Nomor 59 Tahun 2024), (tarifnya) sama. Kemudian biayanya sama,” tambah Syahril.
“Jadi kalau RS mau berubah sekarang, ikuti tarif lama. Nanti tanggal 1 Juli 2025 mengikuti tarif baru. Jadi satuannya sampai 30 Juni (2025) masih berlaku,” tutupnya.
Menonton video”Inilah perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Departemen.“
[Gambas:Video 20detik]
(Devandra Abi Prasetyo/KNA)