
Jakarta –
Pemerintah akan menerapkan standar unit rawat inap (KRIS) bagi peserta BPJS kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia setelah Juni 2025.
Meski demikian, Kementerian Kesehatan RI menegaskan BPJS Kesehatan Unit 1, 2, dan 3 tetap tersedia. Hal itu diungkapkan Dr Saiti Nadia Tarmizi, Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan RI.
“Keluaran Perpres bagian 1, 2, dan 3 ini masih berlaku. Dan dari sisi pelayanan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS akan siap pada 1 Juli 2025 untuk menerapkan standar kamar pasien ini.” ujarnya dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Rabu (15/5/2024).
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
“Rumah sakit telah mengembangkan fasilitas kamar pasien standar,” tegasnya.
Hal serupa diungkapkan Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugerahm. Saat ini biaya yang dibayarkan peserta BPJS tetap sama karena tidak ada pembatalan kelas, ujarnya.
“Biaya yang dikenakan selama ini masih sama karena tidak ada pembatalan kelas. Otomatis biayanya masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan tarifnya masih sama,” Masyarakat BPJS Kesehatan kata Relations Officer Rizki Anugerah.
“Sampai saat ini pelayanan yang tersedia di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum diberlakukannya Perpres 59,” lanjutnya.
Berita sebelumnya Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 59 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) 30 2025
Dalam Pasal 103A dan Pasal 104 disebutkan bahwa standar fasilitas ruang perawatan dapat diterapkan pada seluruh fasilitas rumah sakit atau beberapa fasilitas setelah pelayanan pasien.
Setelah KRIS beroperasi, pemerintah terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan standar baru jaminan kesehatan nasional. Menteri Kesehatan ditunjuk untuk memberikan bimbingan yang tepat kepada fasilitas kesehatan, termasuk penerapan standar KRIS di beberapa rumah sakit.
(Suk/Kna)