Dirut BPJS Kesehatan KRIS angkat suara soal rencana kenaikan iuran setelah mendapat hasil-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-



Jakarta

Direktur Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyuarakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan akan meningkat jika diterapkan Unit Rawat Inap Reguler (KRIS). Dia tidak merinci usulan kenaikan tersebut, namun menegaskan besaran iurannya tidak akan sama.

“Kalau pembayarannya sama, kerjasamanya di mana? Namanya kerjasama, yang mampu bayar lebih, yang miskin bayar lebih sedikit, yang sangat miskin bayar BPJS kesehatan,” kata Gufron saat ditemui di sela-sela pertemuan. BPJS kesehatan. Kantor, Jumat (17/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tidak akan ada pembatalan dari BPJS Kesehatan. Fasilitas KRIS, kata dia, menjaga standar pelayanan yang diterima pasien.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

Salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem pelayanan kesehatan. Dengan hanya satu unit pasien yang terstandar, diharapkan proses pengelolaan dan administrasi pelayanan kesehatan akan lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

“Tidak ada yang namanya penghapusan kelas karena saat ini standar kelas 3 belum jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa,” ujarnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS kesehatan menggunakan sistem KRIS.

  1. Komponen bangunan yang digunakan sebaiknya tidak mempunyai porositas yang tinggi
  2. Ventilasi memenuhi pertukaran udara di ruang medis, minimal enam kali pergantian udara
  3. Pencahayaan ruangan mengikuti persyaratan standar yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan kamar tidur
  4. Peralatan tempat tidur mencakup dua kotak komunikasi dan panggilan perawat di setiap tempat tidur
  5. Profesional kesehatan dalam satu tempat tidur
  6. Suhu ruangan mulai dari 20 hingga 26 derajat Celcius
  7. Kelas dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).
  8. Kepadatan maksimal kamar pasien adalah 4 tempat tidur dan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Gorden/partisi dilengkapi dengan rel yang dipasang pada plafon atau digantung
  10. Kamar mandi di ruang pasien
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Saluran keluar oksigen

Menonton video”Dirut BPJS menegaskan iuran KRIS tidak satu tingkat
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama