
Jakarta –
Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gambles ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Meski ditangkap pada waktu yang sama dalam kasus yang sama, polisi melakukan proses terpisah terhadap keduanya.
Terhadap Yogi Gambles, polisi menerapkan hukuman pidana maksimal 12 tahun tanpa pembebasan bersyarat. Sebab, ia membeli ganja dan memberikannya kepada AP Kusnander.
YG untuk tersangka Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi kemarin mengatakan, maksimal 12 tahun. dan pidana “denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000,” ujarnya.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
Sementara itu, Epy Kusnandar, meski banyak spekulasi, mendapat saran rehabilitasi. Epy Kusnandar saat ini sedang menjalani perawatan di RSKO karena depresi.
Dan tersangka EK dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 4 Tahun, kata Kompol M Siahdudi.
Dari hasil urinalisis, Epy Kusnandar dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Aktor berusia 60 tahun itu hanya mengonsumsi ganja satu kali dan diberi ganja Yogi Gamblez.
“Kami melakukan peninjauan ke BBN karena EK positif menggunakan ganja, namun tidak ada buktinya. Mengingat kondisi kesehatan seseorang yang memiliki riwayat masuk penjara. Kakak EK kurang sehat untuk dirawat.
Yogi Gambles tidak dipekerjakan kembali karena punya bukti. Barang bukti yang dimaksud berupa 12,34 unit ganja. Rinciannya, 4,18 gram daun ganja kering dan 8,16 gram biji ganja.
“EK tidak punya bukti. Oleh karena itu, kami telah meminta peninjauan kembali atas keputusan rehabilitasi tersebut. Kami telah melalui serangkaian prosedur koordinasi dengan BBN. Kami sepakat untuk merehabilitasi EK. Menurut Kompol M Siahdudi, YG bertanggung jawab atas hal tersebut. menyimpan bukti.
Menonton video”Yogi Gambles melakukan 10 transaksi ganja.“
[Gambas:Video 20detik]
(AHS/PC)