Tahun ini pemerintah keluarkan aturan anak main game online, kalau tidak ada pembatasan, ini hasilnya-Blogicakicak.com

Blogicakicak.com-


Jakarta

Tak lama lagi, pemerintah menyatakan akan segera mengeluarkan undang-undang presiden untuk melindungi anak-anak dari game online. Perpres ini muncul setelah kejahatan, kekerasan, pornografi, perundungan, dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur semakin meningkat. Hal ini diyakini karena pengaruh game online.

“Sudah ada kemajuan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing tidak boleh tumpang tindih, Insya Allah rencananya selesai tahun ini,” kata Wakil Kepala Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak. Perlindungan (KPPA) Nahar bagi jurnalis, Rabu (17/4/2024).

Nahar menyatakan, permainan kekerasan memberikan dampak yang sangat negatif terhadap perkembangan mental dan perilaku anak dan remaja. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau konten atau game online yang mengandung unsur kekerasan dan mempengaruhi perilakunya.

iklan

Gulir untuk melanjutkan konten.

“Dampaknya banyak dan sangat kompleks. Resiko yang ada antara lain konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten tidak sesuai usia untuk anak-anak. Ini (free fire) perlu diatur dan diatur secara ketat. Resiko dari perkembangan perilaku bisa merugikan. dan merugikan anak-anak,” ujarnya. Ia menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memperingatkan penerbit game tentang aturan klasifikasi atau peringkat usia. Publisher game yang masih bandel dengan aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa ban.

Menurut Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya sudah memiliki aturan terkait konten game dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang klasifikasi game.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan sosialisasi isi peraturan tersebut. Konon, kelompok usia ini biasa disebut dengan tahapan atau batas usia. Pada tingkat usia tertentu, suatu game tidak boleh mengandung unsur atau konten kekerasan.

Usman Kansong dalam keterangannya, Selasa (16/4) mengatakan, “Pasal 6 menyatakan penerbit, pencipta, atau pengembang game harus melakukan klasifikasi mandiri.” Misalnya saja ada game dengan kategori level atau usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian kelompok umur 13 tahun ke atas dan seterusnya.

“(Jika melanggar) ada sanksi administratif, termasuk sanksi penghentian atau pemblokiran akses,” ujarnya. Ia juga mengatakan, Permenkominfo akan mengawal peran masyarakat atau orang tua. Diantaranya, para orang tua menemani anaknya bermain game.

Berikutnya: Sorotan KPAI yang melarang game online

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama