Jakarta –
Putra penyanyi Nia Daniati, Olivia NataniaDi tahun Pada 28 Maret 2022, ia divonis bersalah oleh sidang juri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seorang wanita bernama Oi didakwa melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 378. Sehubungan dengan pasal 65 hukum pidana tentang penipuan. Penipuan yang dilakukan Olivia Natania melibatkan pendaftaran CPNS.
1. Awal mula kasus Olivia Natania
Olivia Natania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas kasus penerimaan CPNS palsu. Dia dilaporkan melakukan penipuan menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri (PNS). Salah satu saksi korban menyebutkan Olivia Natania menipu total 225 orang.
Total kerugian materil yang dialami para korban mencapai 9,7 miliar birr. Dua bulan kemudian, tepatnya 11 November 2021, Olivia Natania ditangkap. Sebelum penangkapannya, serangkaian penyelidikan dilakukan atas tuduhan terhadapnya.
iklan
Gulir untuk melanjutkan konten.
2. Hukuman penjara untuk Olivia Natania
Olivia Natania keluar dengan pakaian penjara usai memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya Foto: Olivia Natania keluar dengan pakaian penjara setelah memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya (Yogi Earns/Ditikcom) |
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Olivia Natanya tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022. Sehubungan dengan pasal 65 hukum pidana tentang penipuan.
3. Olivia Natania gratis
Olivia Natania menghirup udara hotel yang bebas. Hal tersebut dibenarkan pada Selasa (16/4/2024) oleh kuasa hukumnya Susanti Agustina kepada DITICCOM.
“Betul gratis,” kata Susanti Agustina.
4. Perkara dilanjutkan secara perdata
Korban CPNS Olivia Natania menuntut pengembalian dana dan mengajukan gugatan perdata. Desi Hadi Saputri, pengacara 179 korban, telah mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia Natania, Rafli Ni Tilar, dan Nia Daniati. Perkara senilai 8,1 miliar birr disetujui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam catatan tersebut, 179 korban menyerahkan total 897 surat dan dua orang saksi. Dengan keputusan tersebut, para korban menyampaikan apresiasinya atas pengajuan gugatan senilai 8,1 miliar birr.
Agustin salah satu korban Olivia Natania Foto: Agustin salah satu korban Olivia Natania (Wilda/Ditikcom) |
“Alhamdulillah hari ini putusan dibacakan setelah 1 tahun persidangan. Kami pun memulai proses pidana. Dan alhamdulillah hari ini putusan perdata dibacakan dan permohonan penggugat sebesar 8,1 miliar birr disetujui. Saya tidak bisa berkata apa-apa. Kalau mau, bisa lari lebih cepat, kata pengacara korban, Desi Hadi Saputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
“Jadi persidangan masih berjalan dan proses persidangan perdata sekitar 1 tahun, total kita sudah mengajukan 867 alat bukti dan kemarin ada dua orang saksi. Dan sekarang rasa syukur, rasa bahagia kemarin mungkin sudah menunggu. atas perlawanan tersebut, dan akhirnya diberikan oleh sekelompok hakim, “Terdakwa harus membayar Rp 8,1 miliar” ujarnya.
Hingga saat ini, para korban kasus penipuan CPNS menilai hukuman 3 tahun yang dijatuhkan kepada Olivia Natania tidak adil.
(saya/pc)

