
Jakarta –Menurut BKKBN, tren usia menikah di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu, yang semula dari 18 tahun menjadi di bawah 20 tahun pada tahun 2017, kini meningkat menjadi 22 tahun pada tahun 2023. Berbagai faktor termasuk faktor keuangan dan lingkungan.
Data tersebut didukung oleh laporan yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Maret 2023. Semakin banyak generasi muda yang memilih untuk menunda pernikahan.
Kategori pemuda yang dipilih dalam survei ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 yang mengklasifikasikan usia 16 hingga 30 tahun sebagai usia penting untuk tumbuh kembang.Berdasarkan hasil penelitian, 68,29 persen remaja masih lajang, 30,61 persen sudah menikah, dan sisanya bercerai atau meninggal.
Tujuh dari 100 generasi muda merupakan kepala rumah tangga, tiga dari empat generasi muda tinggal bersama keluarga atau 74,83 persen. BPS mencatat pertumbuhan persentase remaja menikah dan belum menikah selama 10 tahun terakhir tidak konsisten.
Generasi muda yang belum menikah semakin meningkat, generasi muda yang menikah semakin berkurang. Ada beberapa faktor yang dianalisis.
Pertama, batas minimal usia menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
“Selanjutnya, faktor keinginan sukses dalam pendidikan dan karir, pengembangan diri, dan berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial mempengaruhi keputusan generasi muda untuk menunda pernikahan,” lapor BPS edisi 2023.
Di tahun Pada tahun 2014, terdapat 44,45 persen remaja yang menikah, namun pada tahun 2023 turun menjadi 20,61 persen. Pada tahun 2014, jumlah remaja yang belum menikah berjumlah sekitar 54 persen, dan jumlahnya akan terus bertambah hingga 68,29 persen pada tahun 2023.
Berikutnya: Daerah mana yang paling banyak mengalami penundaan pernikahan?