Blog Icak Icak | Komisi Pemberatasan Korupsi Segera akan menyidangkan suap Wakil Ketua DPRD Jatim | blogicakicak.com



Blog Icak Icak – Tim pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) sdr.Abdul Hamid. Dengan demikian, suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak akan segera menjalani proses persidangan.

“Jumat (10/2), telah beres dilaksanakan penyerahan Tersangka serta barang bukti (Tahap II) Berhubungan dengan hal tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dkk dari tim pemeriksa pada tim jaksa,” kata Kepala Negara Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).

“Jaksa berpendapat bahwa berkas telah lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dikirim ke persidangan,” .

Penahanan terhadap sdr.Abdul Hamid diperpanjang bagi 20 hari ke depan sejak 10 Februari sampai Berhubungan dengan 1 Maret 2023. Penahannya kini dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya bagi kebutuhan proses persidangan.

“Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas masalah berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa,” tegas Ali.

Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini baru menetapkan Tempat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Pembayaran sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah bagi kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terima Kasih sudah berkunjungartikel ini, jangan lupa bagikan kepada sobat agar bermanfaat untuk sampean.

Blog Icak Icak - Seputar berita heboh dan menghebohkan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama